KOMPAS.com -Sekitar 200-an penyelenggara layanan internet (ISP) di Indonesia bersiap untuk menghentikan layanannya. Internet Indonesia akan mati total jika fatwa yang sedang dimintakan ke Mahkamah Agung (MA) tentang kasus IM2 berlaku sama untuk semua ISP.
Jika benar layanan internet di Indonesia dihentikan, seperti apa dampaknya?
Chief of Network Security APJII, Irvan Nasrun mengatakan, jika internet Indonesia mati total, maka kerugian yang akan ditanggung negara akan sangat besar.
Irvan mencontohkan transaksi yang terjadi di Indonesia Stock Exchange (IDX) yang menggunakan koneksi internet yang terjadi setiap harinya.
"Di IDX, setiap dua menit, transaksi yang terjadi itu sekitar Rp 3 miliar, jadi artinya setiap jam akan ada transaksi Rp 90 miliar yang hangus," ujar Irvan di sela-sela pertemuan antara 30 perwakilan ISP yang membahas kasus IM2 di kantor pusat Indosat, Selasa (23/9/2014).
Selain itu di kesempatan yang sama, menurut pengamat teknologi Onno W. Purbo, industri-
industri lain yang menggunakan jasa layanan internet di Indonesia juga akan terdampak.
"Semua industri yang transaksinya menggunakan internet, pasti akan kena, termasuk juga perbankan, online trading," terangnya. "Jangan lupakan kampus-kampus, institusi pendidikan, pemerintahan, sosial media, dan juga situs berita," imbuhnya.
Internet Indonesia terancam mati total karena saat ini para penyedia layanan ISP tidak mau dipenjarakan karena telah mengadopsi model bisnis yang sama dengan IM2.
Seperti diketahui, Direktur Utama Indosat mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi karena IM2 dianggap menyalahi aturan, yaitu menggelar layanan 3G tanpa memiliki izin layanannya.
Layanan 3G yang digelar IM2 sendiri selama ini menyewa frekuensi operator Indosat yang telah mengantongi izin operasi jaringan 3G.
Padahal, model bisnis tersebut menurut Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dianggap tidak menyalahi aturan.
Editor: Wicak Hidayat